Apoteker

Sekolah Farmasi ITB menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Apoteker selama dua semester bagi sarjana (S1) bidang studi Farmasi untuk menjadi Apoteker (Pharmacist).

Sasaran pendidikan adalah tercapainya kompetensi apoteker sesuai dengan persyaratan nasional (Ikatan Apoteker Indonesia/IAI, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia/APTFI) dan global (International Pharmaceutical Federation/FIP).

Dengan standar kompetensi tersebut, lulusan diarahkan sesuai minat bekerja di berbagai sektor kefarmasian: industri farmasi (formulasi, bahan baku), pelayanan kefarmasian (rumah sakit, apotek), regulasi (pengawasan, pembinaan, pengujian dan pemeriksaan), saintifik (penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan), distribusi farmasi, serta sektor lain yang berkaitan dengan kefarmasian.

Visi

Visi PSPA SF-ITB adalah menjadi lembaga penyelenggara Program Studi Profesi Apoteker yang unggul ditingkat nasional dan internasional.

Misi

Menyelenggarakan Program Studi Profesi Apoteker yang bermutu bagi lulusan Sarjana Farmasi yang potensial. Meningkatkan kerjasama yang efektif dengan stakeholder, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi (APTFI, AASP), Organisasi Profesi (IAI, FAPA, FIP) untuk menjamin terlaksananya proses pendidikan yang bermutu.

Tujuan

Menghasilkan Apoteker yang mampu menghayati dan melaksanakan pekerjaan serta jabatan profesi kefarmasian dengan baik, berkepribadian teguh, memiliki integritas dan loyalitas tinggi pada profesinya, komunikatif dan responsif terhadap tantangan serta persoalan kesehatan masyarakat. Mengembangkan kemampuan akademik calon apoteker baik dalam aspek keilmuan, manajemen, peraturan perundangan maupun etika profesi sebagai landasan dalam melaksanakan tugas pekerjaan kefarmasian.

AKREDITASI

Berdasarkan keputusan LAM-PT Kes No.: 0531 /LAM-PTKes/ Akr/Pro/VIII/2017, Program Studi Profesi Apoteker Sekolah Farmasi ditetapkan terakreditasi A yang berlaku sampai 26 Agustus 2022.

Sasaran mutu PSPA adalah sebagai berikut.

  1. Minimum 80% lulusan S1 SF-ITB menjadi peserta PSPA SF-ITB
  2. Kelulusan tepat waktu >= 80%
  3. Waktu tunggu lulusan <= 3 bulan
  4. Kepuasan pengguna lulusan >= 90%
  5. Sekurang-kurangnya 10 orang lulusan dalam 5 tahun pertama menjadi seorang wirausaha
NoSasaran20112012201320142015
1Status akreditasiAAAA
2Persentase lulusan S1 SF-ITB yang melanjutkan ke PSPA SF-ITB0.750.80.80.80.8
3Persentase kelulusan Apoteker tepat waktu0.850.850.90.90.9
4Penerapan sistem penjaminan mutuvvvvv
5Waktu tunggu rata-rata untuk mendapatkan pekerjaan pertama di bidangnya (Profesi Apoteker)2,2 bulan<3 bulan<3 bulan<3 bulan<3 bulan
6Jumlah lulusan yang bekerja sesuai bidangnya (Profesi Apoteker)Min 75%Min 75%Min 75%Min 75%Min 75%

1. Penerimaan langsung

Sarjana Farmasi lulusan ITB dengan tanggal ijazah maksimum 5 tahun terhitung tanggal penerimaan mahasiswa, dapat diterima secara langsung menjadi mahasiswa Program Profesi Apoteker di Sekolah Farmasi-ITB

2. Ujian Seleksi

Disamping penerimaan langsung, penerimaan mahasiswa Program Profesi Apoteker di Sekolah Farmasi-ITB juga dilakukan melalui ujian seleksi.  Peserta yang diterima melalui ujian seleksi adalah: 

  • – Sarjana Farmasi lulusan perguruan tinggi lain yang terakreditasi
  • – Sarjana Farmasi lulusan ITB, yang terhitung tanggal penerimaan mahasiswa sudah lulus lebih dari 5 tahun (terhitung tanggal ijazah Sarjana Farmasi).

Ujian seleksi bertujuan memilih Sarjana Farmasi yang memenuhi standar kompetensi minimum Sarjana Farmasi lulusan ITB untuk mengikuti Program Profesi Apoteker di ITB. Ujian seleksi diselenggarakan oleh Panitia penerimaan calon mahasiswa PSPA yang dibentuk oleh Dekan SF ITB.

    2.1 Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran calon peserta ujian seleksi sebagai berikut: 

  • Calon peserta mendaftar secara online melalui https://admission.itb.ac.id
  • Calon peserta melakukan upload dokumen persyaratan administrasi pada saat registrasi. Dokumen tersebut terdiri dari: 
    • Ijazah Sarjana Farmasi asli
    • Transkrip nilai Sarjana Farmasi asli,
    • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 cm, 
    • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan (dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit), 
    • Surat keterangan bebas buta warna asli dari Dokter Spesialis Mata,
    • Surat pernyataan kesiapan mengikuti Program Profesi Apoteker ITB, 
    • Surat pernyataan keaslian dokumen, Surat kesanggupan membiayai pendidikan,
    • Pelunasan biaya registrasi dan bukti akreditasi Perguruan Tinggi asal.
  • Calon peserta seleksi membayar biaya ujian seleksi yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor ITB
  • Pendaftaran dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan ITB

Informasi lengkap dapat dilihat pada website https://admission.itb.ac.id

    2.2 Jadwal Seleksi

Ujian seleksi dilaksanakan 2 periode dalam setahun yaitu Juni-Juli dan November-Desember.

Syarat Mengikuti Ujian Seleksi

Syarat mengikuti ujian seleksi sebagai berikut:

  • Calon peserta yang tidak menyelesaikan syarat administrasi pendaftaran sampai batas waktu yang ditetapkan seperti pada butir 3.2.1, dianggap mengundurkan diri.
  • Calon peserta mempunyai 2 (dua) kali kesempatan untuk mengikuti Ujian Seleksi. Bagi calon peserta yang tidak hadir mengikuti ujian seleksi dianggap mengundurkan diri tetapi tidak dihitung sebagai 1 (satu) kali kesempatan.

    2.3 Prosedur Ujian Seleksi

Prosedur ujian seleksi sebagai berikut:

Calon peserta ujian diwajibkan hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian berlangsung

  • Calon peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta ujian seleksi
  • Calon peserta ujian menduduki kursi yang telah disediakan sesuai dengan nomor peserta
  • Selama ujian berlangsung calon peserta :
    • Tidak boleh membawa HP/alat komunikasi lain
    • Diizinkan membawa kalkulator standar
    • Hanya menuliskan nomor peserta pada setiap lembar ujian
  • Ujian berlangsung dalam 4 sesi, masing-masing sesi lamanya 45 menit, diselingi 5 menit istirahat antar sesi

    2.4 Materi Ujian Seleksi

Materi ujian seleksi mencakup 4 bidang/kelompok materi yang merupakan pilar keilmuan sebagai berikut:

  1. Biologi Farmasi
  2. Farmakokimia
  3. Farmakologi – Farmasi Klinik
  4. Farmasetika 

Soal ujian seleksi dapat berupa pilihan ganda dan/atau uraian (essay), difokuskan pada pemecahan masalah kefarmasian. Soal dalam ujian seleksi dibuat berdasarkan kisi-kisi materi setiap kelompok materi yang menjadi syarat minimum dikuasai oleh seorang Sarjana Farmasi.

    2.5 Cara Penilaian Hasil Ujian Seleksi

Kebijakan penilaian hasil ujian seleksi berbeda untuk masing-masing peminatan.

Untuk peminatan produksi dan pengawasan mutu (PPM) berlaku kriteria sebagai berikut:

  1. Perhitungan nilai akhir ujian seleksi, berdasarkan pada pembobotan nilai masing-masing bidang 25 %.
  2. Peserta dinyatakan lulus ujian seleksi jika nilai akhir ujian seleksi ≥ 55 dan nilai tiap bidang > 50 atau nilai rata-rata ≥ 60 tetapi ada nilai satu bidang antara 40-50
  3. Peserta yg sudah mengikuti ujian seleksi ke 2 kali, dapat dinyatakan lulus ujian seleksi jika nilai rata-rata ≥ 55 dan hanya satu bidang mempunyai nilai antara 40 – 50.

Untuk peminatan pelayanan farmasi (PF) berlaku kriteria sebagai berikut:

  1. Perhitungan nilai akhir ujian seleksi, berdasarkan pada pembobotan nilai, yaitu farmakologi-farmasi klinik 40% dan bidang yg lainnya masing-masing 20 %.
  2. Peserta dinyatakan lulus ujian seleksi jika nilai akhir ujian seleksi ≥55, dengan nilai bidang farmakologi-farmasi klinik ≥50 serta bidang lain ≥40.
  3. Peserta yg sudah mengikuti ujian seleksi ke 2 kali, dapat dinyatakan lulus ujian seleksi jika nilai rata-rata ≥ 55 dan hanya satu bidang mempunyai nilai antara 40 – 50.

Keterangan :

  • Peserta ujian seleksi kategori lulus, mendaftar sebagai calon peserta Program Profesi Apoteker untuk semester yang segera akan berlangsung
  • Jumlah peserta lulusan sarjana S1 farmasi perguruan tinggi lain yang mengikuti pendidikan di Program Studi Profesi Apoteker adalah maksimum 30 % per jumlah mahasiswa/tahun.
  • Jika jumlah peserta yang lulus seleksi melebihi batas maksimum 30% per tahun, maka dilakukan penetapan peringkat. Peserta yang telah lulus tersebut tetapi menempati peringkat bawah menjadi peserta daftar tunggu pada perkuliahan semester berikutnya tanpa harus mengikuti ujian seleksi lagi.

    2.6 Pengelompokan Peminatan

Peserta ujian seleksi mengajukan minat yang dipilih pada saat pendaftaran ujian seleksi. Berdasarkan nilai minimum pada tiap bidang dan nilai akhir ujian seleksi yang diperoleh, maka peminatan yang akan diikuti peserta di Program Profesi Apoteker ITB ditetapkan pada rapat pleno kelulusan peserta ujian seleksi. Peserta ujian seleksi dengan pilihan peminatan produksi dan pengawasan mutu (PPM) dan tidak memenuhi kriteria kelulusan, tetapi lulus berdasarkan kriteria kelulusan peminatan pelayanan farmasi (PF)  dapat disarankan pindah ke peminatan pelayanan farmasi.

 

Program Studi Profesi Apoteker Sekolah Farmasi ITB menyelenggarakan 2 jalur peminatan, yaitu (1) Peminatan Produksi & Pengawasan Mutu (PPM), dan (2) Pelayanan Farmasi (PF) yang berbeda dalam pemilihan mata kuliah, kerja praktek profesi dan ujian akhir apoteker Institusi yang disesuaikan dengan fokus bidang tugas lulusan kedua peminatan tersebut. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, satu tahapan yang harus ditempuh oleh Apoteker yaitu sertifikasi kompetensi melalui Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).

Peminatan Produksi dan Pengawasan Mutu (PPM)

Peraturan Per UU Farmasi & Etika Profesi (2 SKS), Pelayanan Kefarmasian (3 SKS), Integrated Dispensing (2 SKS), Farmasi Industri (3 SKS), Distribusi & Rantai Pasok Perbekalan Farmasi (2 SKS), PKPA Distribusi Farmasi (2 SKS), PKPA Minor Rumah Sakit (2 SKS) dan Mata Kuliah Pilihan (4 SKS), PKPA Apotek (4 SKS), PKPA Industri Farmasi (8 SKS), PKPA Pemerintahan BPOM/BBPOM (4 SKS) dan Ujian Apoteker (2 SKS).

Peminatan Pelayanan Farmasi (PF)

Peraturan Per UU Farmasi & Etika Profesi (2 SKS), Pelayanan Kefarmasian (3 SKS), Integrated Dispensing (2 SKS), Farmasi Industri (3 SKS), Distribusi & Rantai Pasok Perbekalan Farmasi (2 SKS), PKPA Distribusi Farmasi (2 SKS), PKPA Minor Industri Farmasi (2 SKS) dan Mata Kuliah Pilihan (4 SKS), PKPA Apotek (4 SKS), PKPA Rumah Sakit (8 SKS), PKPA Pemerintahan Dinkes dan Puskesmas (4 SKS) dan Ujian Apoteker (2 SKS).