Sistem Akademik di Sekolah Farmasi
Sistem Pendidikan di Sekolah Farmasi terdiri dari empat tahap atau strata, yaitu:
- Sarjana atau Strata-1 (S1) yang dirancang selesai dalam 4 tahun dengan gelar Sarjana Sains/S.Si (Prodi Sains dan Teknologi Farmasi), Sarjana Farmasi/S.Farm (Prodi Farmasi Klinik dan Komunitas).
- Profesi Apoteker yang dirancang selesai dalam 1 (satu) tahun dengan gelar Apt. (Apoteker).
- Magister atau Strata-2 (S2) yang dirancang selesai dalam 2 tahun dengan gelar Magister Sain.
- Program Doktoral yang dirancang selesai dalam 3 tahun dengan gelar Doktor.
Undergraduate Programs di ITB mempunyai beban sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang terbagi dalam:
- Tahap Persiapan Bersama dengan beban minimal 36 (tiga puluh enam) SKS.
- Tahap Sarjana Muda dengan beban minimal 72 (tujuh puluh dua) SKS.
- Tahap Sarjana dengan beban minimal 36 (tiga puluh enam) SKS.
Mahasiswa Program Sarjana yang menunjukkan prestasi akademik tinggi dapat memilih untuk mengikuti pendidikan Program Magister sebagai bagian yang menyatu dengan Program Sarjana. Lulusan pendidikan Program Sarjana dengan prestasi akademik tinggi dapat memilih untuk mengikuti Program Doktor secara langsung. Jika tidak ada bagian atau persyaratan Program Magister yang harus dipenuhi maka bagian atau persyaratan tersebut menjadi bagian yang menyatu dengan Program Doktor.
Program Profesi Apoteker berlangsung dalam 2 (semester) selama 1 (satu) tahun dengan beban studi sebanyak 32 sks. Pendidikan profesi terbagi ke dalam 2 tahap, yaitu tahap perkuliahan profesi (16 sks) dan tahap kerja praktek profesi (2×8 sks).
Pendidikan Program Magister adalah kelanjutan linear Program Sarjana, atau merupakan interaksi beberapa disiplin ilmu yang terbentuk sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau tuntutan kebutuhan. Pendidikan Program Magister setelah Program Sarjana mempunyai beban sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS.
Pendidikan Program Doktor setelah Program Magister mempunyai beban SKS yang ditentukan oleh Program Pascasarjana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.