INFO PENTING PENGOBATAN COVID-19

oleh:
Bhekti Pratiwi, Cindra Tri Yuniar, Irianti Bahana M. R. , T. I. Armina Padmasawitri
Sekolah Farmasi ITB
https://fa.itb.ac.id/covid19, farmasi@fa.itb.ac.id, Instagram: farmasiitb

Link Pdf

Apa itu Covid-19?
Covid-19 (coronavirus disease 2019) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Sebelum tahun 2019, virus-virus sejenis SARS-CoV-2 menyebabkan penyakit-penyakit yang mungkin Anda pernah dengar sebelumnya, yaitu SARS dan MERS. Jenis virus ini diduga ditularkan dari hewan ke manusia, tapi hingga saat ini belum diketahui secara pasti hewan yang menjadi sumber penularan SARS-CoV-2[1].

Apa saja gejala Covid-19?
Seseorang yang tertular virus SARS-CoV-2 dapat mulai mengalami gejala Covid-19 pada hari ke 5 atau 6 setelah penularan. Gejala Covid-19 dapat muncul paling lambat 14 hari setelah seseorang tertular [1].

Gejala Covid-19 umumnya berupa demam lebih dari 38°C disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/pilek/sakit tenggorokan. Covid-19 juga dapat menyebabkan pneumonia atau radang paru yang dapat menimbulkan gejala sesak nafas [1].

Belakangan ini ramai diberitakan mengenai adanya kategori baru terkait Covid-19, yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG adalah seseorang yang tidak bergejala, namun memiliki resiko tertular dari orang yang terkonfirmasi Covid-19 karena telah melakukan kontak erat. Seseorang dikatakan melakukan kontak erat bila melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi Covid-19 dalam kurun waktu 2 hari sebelum hingga 14 hari setelah timbul gejala pada pasien tersebut. Apabila Anda telah melakukan kontak erat dengan PDP atau pasien terkonfirmasi positif Covid-19, segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan atau hubungi hotline 119. Berikan informasi mengenai kontak dan riwayat perjalanan Anda kepada petugas kesehatan dengan jujur agar petugas dapat menentukan langkah yang tepat untuk menangani resiko infeksi serta mampu melindungi keluarga terdekat anda dan diri mereka sendiri. Umumnya OTG akan dipantau secara berkala oleh petugas kesehatan dan diminta melakukan karantina mandiri  selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan PDP atau pasien terkonfirmasi Covid-19. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan pada hari ke-1 dan 14 masa karantina menggunakan swab (apusan) yang akan dianalisis menggunakan RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) atau rapid test bila RT-PCR tidak tersedia[1].

Apakah ada obat untuk menyembuhkan Covid-19?
Seperti yang dilansir oleh badan kesehatan dunia atau WHO (World Health Organization), hingga saat ini belum ada obat yang secara spesifik direkomendasikan untuk mengobati Covid-19. Namun, orang yang terinfeksi harus tetap mendapatkan perawatan yang sesuai untuk mengatasi gejala Covid-19. Bagi orang yang mengalami gejala infeksi berat harus menjalani perawatan penunjang yang optimal di rumah sakit. Dengan demikian, sangat penting bagi orang yang menderita Covid-19 untuk mendapat penanganan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai.

Para ahli tentu tidak berdiam diri dan berusaha mencari obat yang dapat mengatasi Covid-19. Mereka menemukan bahwa beberapa obat yang sebelumnya digunakan untuk penyakit lain ternyata memiliki potensi untuk mengatasi Covid-19. Salah satu obat tersebut adalah Klorokuin yang telah digunakan untuk mengatasi penyakit Malaria [2]. Melalui uji in vitro, para ahli menemukan bahwa Klorokuin dapat bekerja melawan virus SARS-CoV-2. Uji in vitro adalah uji dengan menggunakan sel makhluk hidup dan virus yang dilakukan di luar tubuh hewan atau manusia. Untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Klorokuin pada manusia, tentu uji yang dilakukan secara in vitro tidaklah cukup sehingga perlu didukung juga oleh uji klinik. Uji klinik adalah studi yang dilakukan pada subyek relawan manusia untuk mengevaluasi suatu tindakan/intervensi klinis, misalnya efek pemberian obat pada suatu jenis penyakit. Negara Cina tengah melakukan beberapa uji klinik untuk mengevaluasi Klorokuin dan mengklaim bahwa penggunaan Klorokuin pada lebih dari 100 pasien Covid-19 menunjukkan hasil positif [3]. Para ahli juga melihat potensi turunan dari Klorokuin, yaitu Hidroksiklorokuin. Sebuah uji klinik di Perancis dengan 26 pasien [4] dan di Cina dengan 62 pasien [5] menunjukkan potensi Hidroksiklorokuin untuk mengatasi Covid-19. Studi dari Perancis juga menyebutkan hidroksiklorokuin efektif mengobati Covid-19 ketika dikombinasikan dengan Azitromisin [4].

Uji klinik untuk pengunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin ini dilakukan pada jumlah relawan manusia yang relatif sedikit. Pada umumnya, untuk memastikan khasiat dan keamanan suatu obat dibutuhkan uji klinis dengan jumlah relawan yang lebih besar (300-3000 relawan). Untuk itu, saat ini berbagai uji klinik untuk kedua obat ini masih terus dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai khasiat dan keamanannya. Terkait dengan penggunaan Hidroksiklorokuin untuk pencegahan infeksi SARS-CoV-2 juga masih dilakukan investigasi lebih lanjut dan sampai saat ini belum ada hasil yang menunjukkan potensi obat hidroksiklorokuin untuk pencegahan dari terkenanya penyakit Covid-19.

Hal yang sama juga dilakukan untuk obat lain yang juga diduga memiliki potensi mengatasi Covid-19, yaitu Avigan®. Avigan® merupakan nama dagang untuk obat Favipiravir yang memiliki kemampuan membunuh virus Influenza. Sebuah uji klinik pada 236 orang dewasa menunjukkan potensi penggunaan Favipiravir untuk mengatasi Covid-19 [6]. Namun, informasi khasiat dan keamanan Favipiravir yang didapatkan dari uji klinis tersebut masih terbatas. Untuk itu, berbagai uji klinik masih terus dilakukan untuk mengevaluasi khasiat dan keamanan Favipiravir sebagai pengobatan Covid-19.

Selain kedua obat tersebut, para ahli juga melihat obat-obatan lain yang memiliki potensi untuk menyembuhkan Covid-19, diantaranya lopinavir-ritonavir, dan remdesivir. Uji-uji klinik berbagai obat potensial gencar dilakukan di beberapa negara untuk mengatasi wabah Covid-19. Kita berharap semoga uji-uji klinik ini akan membuahkan hasil dan wabah ini segera berakhir.

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia [7]. Informatorium ini menjadi acuan bagi tenaga medis dalam pengobatan pasien Covid-19. Dalam informatorium disebutkan bahwa walaupun bukti keamanan dan khasiat obat untuk terapi Covid-19 masih terus dikumpulkan melalui uji-uji klinis, tenaga medis dapat memberikan obat yang memiliki potensi khasiat, aman, tersedia, sesuai dengan kondisi pasien, dan terjangkau dari segi harga [7].

Bila saya/keluarga saya menderita gejala Covid-19, dapatkah saya mengobati diri saya sendiri atau keluarga dengan obat-obatan yang potensial menyembuhkan Covid-19 seperti Klorokuin?
WHO (World Health Organization) dengan tegas melarang pasien untuk melakukan pengobatan mandiri Covid-19 dengan obat-obatan yang saat ini masih melalui tahapan uji klinik, seperti Klorokuin dan Hidroksiklorokuin. Obat-obatan yang saat ini sedang diteliti sebagai obat Covid-19 termasuk golongan OBAT KERAS, yang ditandai dengan logo lingkaran merah dengan huruf K berwarna hitam dan garis tepi lingkaran berwarna hitam. Obat keras merupakan obat yang tidak dapat dibeli secara bebas, hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan aturan pemakaian juga harus sesuai anjuran dokter. Obat-obatan golongan OBAT KERAS ini memiliki efek samping yang berbahaya. Sebagai contoh, salah satu efek samping Klorokuin adalah gangguan jantung [8]. Selain itu, agar obat yang digunakan berkhasiat terhadap Covid-19, dosis yang digunakan tentu harus tepat. Obat-obatan golongan OBAT KERAS ini dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas dan berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan dari tenaga medis. Dengan demikian penggunaan obat-obatan ini harus digunakan di bawah pengawasan tenaga medis yang kompeten dan harus dibeli dengan resep dokter.

Sebagai upaya pencegahan terkena Covid-19, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukan bahwa obat-obatan seperti Klorokuin atau Hidroksiklorokuin dapat digunakan untuk mencegah Covid-19. Tidak ada bukti pula bahwa obat-obatan anti-malaria lain seperti Pil Kina dapat mencegah atau menyembuhkan Covid-19.

Beberapa obat-obatan yang ramai diberitakan dapat digunakan untuk mencegah dan mengobati Covid-19 juga dijual online secara ilegal di beberapa platform e-commerce. Obat-obatan ilegal tersebut tidak terjamin kualitasnya. Ada resiko obat ilegal yang diperoleh melalui platform e-commerce tersebut palsu atau tidak mengandung bahan obat yang seharusnya, tidak mengandung dosis yang sesuai, serta mungkin sudah melewati masa kadaluarsa. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membeli obat dari gerai resmi yang menjamin kualitas obat seperti apotek, toko obat berlisensi, dan apotek klinik/rumah sakit.

Dapatkah saya menggunakan obat-obatan di rumah untuk mengatasi gejala Covid-19?
Jika Anda mengalami gejala mirip Covid-19, ikutilah panduan yang diberikan oleh Kementrian Kesehatan RI:

“Jika anda merasa tidak sehat dengan kriteria demam lebih dari 38°C; dan Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau Anda dapat menghubungi hotline 119.”

Untuk mengurangi gejala demam, Anda dapat menggunakan obat penurun demam yaitu asetaminofen atau lebih dikenal dengan nama parasetamol. Namun, anda harus tetap mengikuti anjuran Kementerian Kesehatan untuk memeriksakan diri bila keluhan berlanjut.

Antibiotik TIDAK DAPAT digunakan untuk pengobatan mandiri Covid-19. Antibiotik efektif untuk mengatasi penyakit yang disebabkan oleh bakteri, sedangkan Covid-19 disebabkan oleh virus yang umumnya tidak dapat dibunuh dengan antibiotik. Selain itu, antibiotik termasuk ke dalam golongan OBAT KERAS yang hanya dapat diperoleh DENGAN RESEP DOKTER. Antibiotik tidak boleh digunakan secara sembarangan karena beresiko menimbulkan resistensi. Bakteri yang resisten terhadap suatu antibiotik tidak lagi dapat dibunuh oleh antibiotik tersebut.

 

Pustaka

  1. Kemenkes RI, 2020, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes RI, Jakarta
  2. http://pionas.pom.go.id/ioni/bab-5-infeksi/55-infeksi-protozoa/551-antimalaria
  3. Gao, J., Tian, Z., & Yang, X. (2020). Breakthrough: Chloroquine phosphate has shown apparent efficacy in treatment of COVID-19 associated pneumonia in clinical studies. BioScience Trends, 14(1), 72–73. doi: 10.5582/bst.2020.01047
  4. Gautret, P., Lagier, J.-C., Parola, P., Hoang, V. T., Meddeb, L., Mailhe, M., … Raoult, D. (2020). Hydroxychloroquine and azithromycin as a treatment of COVID-19: results of an open-label non-randomized clinical trial. International Journal of Antimicrobial Agents, 105949. doi: 10.1016/j.ijantimicag.2020.105949
  5. Chen, Z., Hu, J., Zhang, Z., Jiang, S., Han, S., Yan, D., … Zhang, Z. (2020). Efficacy of hydroxychloroquine in patients with COVID-19: results of a randomized clinical trial. doi: 10.1101/2020.03.22.20040758
  6. Chen, C., Huang, J., Cheng, Z., Wu, J., Chen, S., Zhang, Y., … Wang, X. (2020). Favipiravir versus Arbidol for COVID-19: A Randomized Clinical Trial. doi: 10.1101/2020.03.17.20037432
  7. BPOM RI, 2020, Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia, BPOM RI, Jakarta
  8. Joyce, Emer., Fabre, Aurelie., Mahon, Niall., 2020, Hydroxychloroquine cardiotoxicity presenting as a rapidly evolving biventricular cardiomyopathy: key diagnostic features and literatur review. doi : 10.1177/2048872612471215
  9. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/hcp/therapeutic-options.html